Edi Irawan dan Maruli Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas BPBD Kepri Rp1,276 Miliar
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (3/1/2019) sejak sekitar pukul 09.00 – 19.00 di Kejati Kepri, akhirnya mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri, Edi Irawan (52), resmi ditahan.
Ikut ditahan juga mantan bendaharawan BPBD Kepri, Maruli (39). Keduanya dibawa dengan mobil ke Rutan Tanjungpinang sekitar pukul 19.30.
Selama dalam pemeriksaan, keduanya didampingi oleh pengacara. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan Tanjungpinang.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan penuntutan. Hal ini disampaikan Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) H Feri Tas menjawab suarasiber.com, Kamis (3/1/2018) di Kejati Kepri.
Baca Juga :
2 Pejabat Kepri yang Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Diperiksa Maraton di Kejati
Tahun Baru Warga Tanjungpinang, Pengajian, Kedai Kopi dan Pantai
Dihadang Angin dan Gelombang, 3 Kapal Feri Lingga – Tanjungpinang dan Batam Berlindung di Penuba
Berselimut Mantel, Personel Polri dan TNI Berjaga hingga Pagi
Keduanya dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas di BPBD Kepri dari tahun 2013 – 2016 dengan nilai sekitar Rp 1,276 miliar.
Modusnya dengan menyertakan nama pegawai di perjalanan dinas. Sekaligus menandatangani SPPD-nya. Sedangkan, pegawai tersebut tidak ikut perjalanan dinas dan tidak meneken SPPD-nya
Saat ini, Edi Irawan yang juga mantan Pj Bupati Lingga, dan mantan Kepala Satpol Kepri menjabat jabatan fungsional di Inspektorat Daerah Kepri. Sedangkan Maruli di BPBD Kepri. (mat)