2 Pejabat Kepri yang Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Diperiksa Maraton di Kejati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Edi Irawan (52) yang kini menduduki jabatan fungsional di Inpektorat Daerah Pempro Kepri, dan Maruli (39) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri, menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (3/1/2018).

Keduanya diperiksa sebagai tersangka di Kejati Kepri. Tersangka atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas di BPBD Kepri tahun 2013 – 2018 dengan nilai sekitar Rp 1,276 miliar.

Baca Juga :

Dihadang Angin dan Gelombang, 3 Kapal Feri Lingga – Tanjungpinang dan Batam Berlindung di Penuba

Berselimut Mantel, Personel Polri dan TNI Berjaga hingga Pagi

Warga Anambas, Waspadai Lokasi-lokasi Berikut Ini!

Gelombang Menggila, Warga Anambas Mengungsi Selamatkan Jiwa

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Edi Irawan menjabat Kepala BPBD. Sedangkan, Maruli menjabat bendaharawan. Hingga sekitar pukul 16.45, keduanya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

“Tadi diperiksa mulai sekitar pukul 09.00,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri H Feri Tas, menjawab suarasiber.com, Kamis (3/1/2019).

Informasi yang beredar keduanya akan ditahan usai menjalani pemeriksaan ini. (mat)

Loading...