Tidak Ada Larangan Menjenguk Tersangka Nurdin Basirun di Tahanan KPK, Tetapi Ada Prosedurnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Febri Diansyah SH, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan tidak ada larangan menjenguk tersangka Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif di tahanan.

Akan tetapi tidak bisa asal datang begitu saja, dan minta berjumpa dengan tersangka. Ada prosedur yang harus dilalui, jika ada yang ingin datang menjenguknya.

“Tidak bisa asal datang kemudian dipersilahkan,” kata Febri menjawab suarasiber.com, Selasa (20/9/2019).

Jadi, setiap keluarga atau tamu yang akan menjenguk tersangka di tahanan, harus disampaikan terlebih dulu ke KPK. Nama-nama keluarga atau tamu itu diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya.

“Misal: daftar nama keluarga atau tamu yang akan menjenguk, diajukan tersangka atau kuasa hukum,” jelas Febri.

Setelah nama-nama itu diajukan, belum berarti langsung diizinkan bertemu dengan tersangka. Nama-nama yang minta menjenguk itu akan diteliti terlebih dulu oleh KPK.

“Kemudian kami pertimbangkan, apakah ada atau tidak konflik kepentingan atau keterkaitan dengan perkara,” jelas Febri.

Penjelasan ini disampaikan Febri, terkait keluhan Isdianto Plt Gubkepri di sebuah portal berita, Selasa (20/8/2019). Isdianto ingin menjenguk tersangka Nurdin Basirun di tahanan KPK. Tapi tidak diizinkan

Baca Juga:

Video Rumah Terbakar di Batu 15 Tanjungpinang

6 Pejabat Eselon II Pemprov Kepri Diperiksa KPK Hari Ini

Foto-foto Duyung yang Ditemukan Mati di Tanjungpinang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, ditangkap melalui operasi senyap, Rabu (10/7/2019) malam di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.

Ikut ditangkap beberapa pejabat, dan pihak swasta. Antara lain, Edy Sofyan, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Budi Hartono kepala bidang di DKP, dan Abu Bakar, dari swasta.

Keempat tersangka ini sampai sekarang masih ditahan KPK. Dan, KPK masih meminta keterangan dari puluhan saksi lainnya. (mat)

Loading...