Gubkepri Nonaktif, Nurdin Basirun, Terjerat Dua Kasus Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Febri Diansyah SH, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan ada dua kasus yang diselidiki, dan disidik untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubkepri nonaktif.

Pertama, dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan pesisir di Kepulauan Riau. Kedua, dugaan gratifikasi perizinan yang berasal dari organisasi perangkat daerah di internal Pemprov Kepri.

Febri Diansyah. Foto – kabarbatam.com

Hal ini disampaikan Febri, yang alumni Universitas Gajah Mada tahun 2007, saat berkunjung ke Batam, Rabu (7/8/2019). Untuk saat ini KPK fokus di dugaan suap izin prinsip pemanfaatan kawasan pesisir.

“Ada berapa OPD yang diduga memberikan gratifikasi (suap). Dan, belum dapat kami sampaikan. Karena, berkaitan dengan proses penyidikan. Jadi, belum bisa disampaikan ke publik,” kata Febri, yang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagaimana dikutip dari kabarbatam.com.

Febri yang dilahirkan di Padang, Sumatra Barat, 8 Februari 1983, menambahkan saat ini penyidikan terhadap Nurdin Basirun masih panjang. Dan, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan. (mat)

Baca Juga:

Peluang UMKM Bisa Maju dengan Bantuan TPAKD

Polisi Imbau Unjuk Rasa Pencari Suaka di Bintan, Kepri, Dihentikan

Bobby Jayanto: Belum Pernah Terima Panggilan KPK

Tinggi Gelombang di Perairan Kepri hingga 2,5 Meter, Masyarakat Diingatkan Waspada

Fakultas Kedokteran UI Bakti Sosial di Natuna, Kepri

Loading...