Gubkepri Nonaktif, Nurdin Basirun, Terjerat Dua Kasus Korupsi
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Febri Diansyah SH, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan ada dua kasus yang diselidiki, dan disidik untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubkepri nonaktif.
Pertama, dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan pesisir di Kepulauan Riau. Kedua, dugaan gratifikasi perizinan yang berasal dari organisasi perangkat daerah di internal Pemprov Kepri.
Hal ini disampaikan Febri, yang alumni Universitas Gajah Mada tahun 2007, saat berkunjung ke Batam, Rabu (7/8/2019). Untuk saat ini KPK fokus di dugaan suap izin prinsip pemanfaatan kawasan pesisir.
“Ada berapa OPD yang diduga memberikan gratifikasi (suap). Dan, belum dapat kami sampaikan. Karena, berkaitan dengan proses penyidikan. Jadi, belum bisa disampaikan ke publik,” kata Febri, yang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagaimana dikutip dari kabarbatam.com.
Febri yang dilahirkan di Padang, Sumatra Barat, 8 Februari 1983, menambahkan saat ini penyidikan terhadap Nurdin Basirun masih panjang. Dan, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan. (mat)
Baca Juga:
Peluang UMKM Bisa Maju dengan Bantuan TPAKD
Polisi Imbau Unjuk Rasa Pencari Suaka di Bintan, Kepri, Dihentikan
Bobby Jayanto: Belum Pernah Terima Panggilan KPK
Tinggi Gelombang di Perairan Kepri hingga 2,5 Meter, Masyarakat Diingatkan Waspada