Edi Irawan dan Maruli Cipika Cipiki dengan Aspidsus Kejati sebelum Dimasukkan ke Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain pasrah, dan akan menjalani penahanan, tak banyak yang disampaikan Edi Irawan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri.

“Pasrah. Jalani saja (penahanan),” kata Edi Irawan menjawab wartawan, saat digiring dari ruang pidana khusus Kejati Kepri ke mobil, yang akan membawanya ke rumah tahanan (rutan) Tanjungpinang, Kamis (3/1/2019).

Sembari mengenakan baju tahanan warna merah jambu, Edi masih sempat tersenyum. Begitu juga dengan Maruli.

Keduanya masih sempat berpelukan, dan cipika cipiki dengan Aspidsus Kejati Kepri Feri Tas, menjelang keluar ruangan pidana khusus.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00. Selanjutnya mereka akan ditahan selama 30 hari di rutan Tanjungpinang.

Baca Juga :

2 Pejabat Kepri yang Diduga Korupsi di BPBD Kabarnya Ditahan Usai Pemeriksaan Hari Ini

2 Pejabat Kepri yang Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Diperiksa Maraton di Kejati

Tahun Baru Warga Tanjungpinang, Pengajian, Kedai Kopi dan Pantai

Dihadang Angin dan Gelombang, 3 Kapal Feri Lingga – Tanjungpinang dan Batam Berlindung di Penuba

“Kita targetkan pertengahan Februari 2019 sudah mulai sidang. Ada 5 jaksa yang jadi penuntut umum di perkara ini,” kata Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra melalui Feri Tas menjawab suarasiber.com.

Feri yang dalam waktu dekat segera menjabat Kajari Bukittinggi, Sumbar, mengatakan keduanya diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 UU Tipikor tahun 2009. Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Menjawab pengembalian kerugian negara, Feri, mengatakan keduanya sudah mengembalikan sekitar Rp 63 jutaan, dari sekitar Rp 1,276 miliar kerugian negara. (mat)

Loading...