Pejabat Pemprov Kepri Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Masih Bisa Rayakan Tahun Baru 2019

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Edi Irawan dan Maruli, 2 orang eks pejabat di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri, dipastikan masih sempat menikmati malam Tahun Baru 2019 di alam terbuka. Meskipun keduanya sudah jadi tersangka sejak 10 Desember 2018 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Keduanya jadi tersangka atas dugaan penggelapan dana perjalanan dinas di BPBD Kepri dari tahun 2013 – 2016. Nilai total perjalanan dinas yang diduga mereka korupsi sekitar Rp1,276 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak langsung ditahan penyidik Kejati. Saat konferensi pers penetapan tersangka (10/12/2018), hanya disebut pemeriksaan keduanya akan dilaksanakan minggu berikutnya.

Namun, Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra melalui Aspidsus H Ferry Tas, memastikan keduanya baru akan dipanggil, dan diperiksa awal tahun depan. Hal itu disampaikan Ferry kepada wartawan, Kamis (20/12/2018)

Setelah dipanggil dan dimintai keterangan, barulah keduanya akan ditahan. Sementara belum ditahan, kini mereka masih bisa menikmati perayaan pergantian tahun 2018 – 2019. (mat)

H Ferry Tas, Aspidsus Kejati Kepri

Loading...