Polda Kepri Ungkap Perdagangan Masker dan Hand Sanitizer Ilegal

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap perdagangan dan peredaran masker serta hand sanitizer ilegal.

Ribuan masker dan hand sanitizer diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di gudang PT. ESM, Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (4/3/20).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK MSi. Harry didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan SIK MH, saat meninjau langsung gudang penyimpanan itu.

“Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan, yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan. Izin yang diberikan kepada perusahan, adalah menyalurkan barang-barang Industri.

Namun di dalam gudangnya menimbun alat kesehatan, yaitu masker dan hand sanitizer,” kata Harry.

Harry menambahkan, PT. ESM, ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralataan penerangan serta kelengkapannya.

Kemudian, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat dan pernis. Hal itu sesuai denganSurat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, imbuh Harry, saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan masker merek Jackson Safety, masker merek 3M, masker merek Drager dan hand sanitizer merek Johnson Professional.

“Barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok SIUP ang dimiliki oleh PT. ESM. Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI. Perusahaan juga tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan,” jelas Harry.

Harry menambahkan di dalam gudang ditemukan barang bukti berupa masker N95 merk jackson sebanyak 4.800 pieces, masker N95 merk 3M sebanyak 1.080 pieces dan masker Drager sebanyak 1.200 pieces.

Kemudian, masker actived carbon mask sebanyak 32.000 pieces dan hand sanitizer merk Jonhson sebanyak 1.800 botol dalam kemasan 2 liter.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan SIK MH, menambahkan dengan adanya kelangkaan masker dan hand sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, Polda Kepri mengambil langkah pengecekan ke gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan.

Dari hasil pengecekan ditemukan gudang dari PT ESM menimbun dan menyimpan beberapa masker dan hand sanitizer. Setelah dicek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edarnya.

“Sebagaimana yang diatur di dalam UU perdagangan dan UU Kesehatan” ucap Nugroho.

Sebanyak tiga orang dari PT ESM dengan inisial S, Direktur Perusahaan, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (mat)

Loading...