Bandar Siji Singapura dan Hong Kong di Batam Dibekuk, Terungkap dari Judi Cucian Mobil

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian jenis siji Singapura, dan siji Hong Kong oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Kesembilan tersangka itu diciduk terkait judi siji di enam lokasi.

Sembilan tersangka itu, adalah:

  1. IS yang berperan sebagai bandar.
  2. ES sebagai pengendali server.
  3. GP sebagai pengumpul.
  4. TP sebagai perekrut.
  5. TM sebagai perekap atau penulis.
  6. IH sebagai perekap atau penulis.
  7. RS sebagai perekap atau penulis.
  8. UUD sebagai pembeli.
  9. RS berperan sebagai pembeli.

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp 12.732.000 dan handphone berbagai merk sebanyak 12 unit. Kemudian, buku tulis sebanyak 6 buah, pulpen 4 buah, dan 1 unit laptop.

Hal ini disampaikan disampaikan Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto SSos SIK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat konferensi pers di Mapolda Kepri.

  1. Cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji,
  2. Kedai kopi Manalu Sagulung.
  3. Simpang RKT pasir putih Sagulung.
  4. Warung kopi kavling seroja Batuaji.
  5. Warung kopi kavling seroja Batuaji.
  6. Warung kopi Pak Tampu kavling baru Batuaji.
  7. Ruli Genta satu Batuaji.

Disampaikan di konferensi pers tersebut, pengungkapan jaringan judi siji ini berawal dari terungkapnya judi di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji.

“Kemudian dikembangkan ke TKP lainnya,” jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.

Ditambahkannya, dari hasil pengungkapan itu akan terus berlanjut. Untuk mengungkap tempat-tempat perjudian siji yang ada di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.

“Dari kesembilan tersangka yang diamankan itu, ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama,” tutup Wadir Ditreskrimum Polda Kepri. (mat)

Loading...