Pemilik Pertamini di Batam Ditangkap dan Diancam Denda Paling Tinggi Rp30 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan PG, pemilik sebuah Pertamini yang beralamat di Kavling Baru Nato Berseri, RT 005 RW I, Sagulung, Batam, Selasa (22/9/2018) pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana migas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, dalam rilis yang diterima suarasiber, Senin (24/9/2018) menyebutkan, penangkapan bermula dari berita viral di akun Facebook Willhard Simorangkir yang diposting pada hari Jumat (21/9/2018). Postingan ini ditanggapi 2.534 warganet dan dikomentari 1.226 orang.

Suasana p[er rilis tentang dugaan tindak pidana migas di Polda Kepri. F-polda kepri
Postingan Willhard ini intinya dugaan tentang penyelundupan BBM jenis premium atau bensin menggunakan mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver.

“Sehari kemudian, yakni Sabtu (22/9/2018) Tim Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lapangan,” tulis Erlangga yang saat pers rilis didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK.

Tim kemudian mendatangi sebuah SPBU uantuk berkoordinasi dengan pengawas lapangan SPBU dan didapati informasi bahwa banyak konsumen yang mengantre BBM melakukan pengisian full tangki.

Polisi berupaya mencari tahu pemilik mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver seperti yang viral di media sosial. Akhirnya diperoleh informasi pemilik kendaraan tersebut berada di Kavling Baru Nato Berseri, RT 005 RW I, Sagulung.

[irp posts=”10722″ name=”Jaksa Agung Dukung Jalan Lingkar Gurindam 12, Seperti Apa Wujudnya?”]

[irp posts=”10694″ name=”Dahsyat, Atlet Hapkido Kepri Bawa Pulang 15 Medali Emas di Kejurnas III”]

“Saat tim datang, mobil itu tengah memindahkan BBM ke dalam jeriken yang diletakkan di atas sepeda motor yang sudah dimodifikasi. BBM tersebut akan diecerkan kembali melalui Pertamini milik PG,” terang Erlangga.

PG diketahui selalu membeli bensin premium dari SPBU sebanyak 35,6 liter, sesuai kapasitas tangki BBM mobilnya. Harganya Rp230 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan sistem botol eceran yang dibanderol Rp8.000 per botol dan juga melalui Pertamini.

Perbuatan PG tersebut melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Bunyinya setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (mat)

Loading...