2 Remaja Putri Anak Pemilik Kos Dicabuli Penyewa Kamar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tak kuat menahan nafsu birahinya, seorang pria dengan inisial SAB (35) nekat mencongkel kamar anak juragan kos-kosan. Dan, mencabuli gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tersangka ini berisial SAB, dan peristiwanya terjadi, Minggu (16/2/2020), sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Mapolres Sampang sebagaimana dirilis suarasiber.com dari Instagram resmi Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Pelaku yang diketahui telah memiliki dua orang anak dan bekerja sebagai kuli bangunan itu. Dia nekat melakukan pencabulan di area kos-kosan di Gunung Sekar, Sampang.

Pelaku sebenarnya kenal akrab dengan keluarga korban. Sebab, pelaku menempati kos-kosan sejak 5 tahun lalu.

Saat itu, pelaku melihat korban anak juragan kos yang masih berusia 14 tahun berada di dalam kamarnya. Lalu, pelaku berusaha memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara mengancam. Tak hanya itu, saat berada di kamar, ternyata ada teman korban. Teman korban pun menjadi sasaran pencabulan juga oleh tersangka.

“Jadi dua-duanya dicabuli dan diancam dengan golok agar tidak bercerita kepada siapapun”, tambah AKBP Didit

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. (mat)

Loading...