Minggu, 7 Juni 2026

Coba Perkosa Penumpangnya di Dompak, Ojol Dibekuk di Rumahnya, Bintan

Tayang:


Suarasiber.com – Mendapatkan penumpang bukan diperlakukan dengan semestinya, seorang ojek online (ojol) yang tinggal di Bintan ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusungggu di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024), pelaku berinisial MAA.

Statusnya sebagai mahasiswa, Minggu (14/4/2024) malam ia menerima order dari seorang perempuan yang minta diantarkan dari Kijang, Bintan ke Kampung Jawa, Tanjungpinang.


MAA kemudian menjemput penumpangnya di lokasi lalu bergerak ke Tanjungpinang. Nyatanya ojel ini malah membawa penumpangnya ke sebuah tempat pembuangan sampah di kawasan Dompak.

“Dan pada saat di Dompak korban dibawa oleh ojek online ini ke tempat pembuangan sampah dengan kondisi sepi, selanjutnya tersangka ojek online ini langsung memeluk dan mencium korban namun korban sempat melawan,” sambungnya.

Korban melawan dan leri menyelamatkan diri dengan bersembunyi di semak-semak. Pelaku pun mengambil ponsel milik penumpangnya lalu berlalu begitu saja.

Korban melapor Senin (15/4/2024) pukul 00.30 WIB. Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung meringkus pelaku yang berada di rumahnya Kampung Kolam, Gang Mawar, Kabupaten Bintan.

Menurut Kombes Ompusunggu, MAA dijerat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (365 KUH pidana) dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara,” terangnya. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pilkades Serentak Bintan 2026 Dimatangkan, Libatkan 14 Desa dan Hampir 30 Ribu Pemilih

Sekda Bintan Ronny Kartika memimpin rapat pembahasan petunjuk teknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2025). Foto - Diskominfo Bintan

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...