Lapor ke 08117073344 Kalau Ada Pelanggaran Penangkapan Ikan di Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Satgas Pengawasan dan Pengamanan Perikanan wilayah Kabupaten Bintan yang dibentuk pekan lalu menetapkan sebuah nomor yang bisa diakses untuk laporan pelanggaran penangkapan ikan.

Satgas ini dibentuk Plt Bupati Bntan Roby Kurniawan bersama instansi terkait. Sebagai upaya untuk mengurangi keresahan nelayan Bintan akibat beroperasinya kapal mini pukat trawl dan cantrang.

Nomor pengaduannya adalah 08117073344. Setelah ada call centre, Roby meminta seluruh masyarakat membantu mengawasi segala aktivitas perikanan, khususnya di laut.

“Kalau ada aktivitas trawl dan cantrang silakan menghubungi ke nomor call center 08117073344,” kata Roby Kurniawan saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Bintan, Rabu (14/9/2022).

Jika laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan pelanggaran, Roby berjanji akan menindak tegas pelakunya sesuai aturan. Ia tak ingin nelayan di Bintan resah saat menangkap ikan di wilayahnya sendiri.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Bintan Fachrimsyah nomor yang ditetapkan sebagai call centre bisa dihubungi dan dikirimi chat WhatsApp.

Ia mengatakan adminnya standby, semua aduan dan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

Suarasiber.com yang mengonfirmasi apakah call centre itu selalu aktif 24 jam atau ada jam dan hari tertentu yang “libur”, ia belum memberikan balasannya hingga berita ini diunggah. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...