Temukan Pelanggaran Penangkapan Ikan di Laut Bintan? Laporkan ke Call Center!

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Bintan tidak main-main dengan pembentukan Satgas Pengawasan dan Pengamanan Perikanan wilayah Kabupaten Bintan, Selasa (6/9/2022).

Dalam waktu dekat, Satgas akan menyediakan satu nomor untuk call center yang bisa menjadi tempat mengadi nelayan atau masyarakat lain terkait kapal pukat trawl dan cantrang.

Keseriusan ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat di Kantor Bupati Bintan, dipimpin oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Rapat diikuti oleh pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat, DPRD Bintan, Polres Bintan, Kejari Bintan, Fasharkan Mentigi, Kodim 0315/Tanjungpinang, Lantamal IV Tanjungpinang, Lanud RHF, PN Kelas IA Tanjungpinang serta Satrad 213 Tanjungpinang.

Satgas diketuai Pj Sekda Bintan dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Bintan sebagai wakilnya.

Sejumlah pegawai instansi terkait juga menjadi anggota Satgas. Tugas Satgas ialah menyosialisasikan, membina dan mencegah penyalahgunaan kapal pukat trawl dan cantrang.

Jika ada laporan dan terbukti, Satgas saling berkoordinasi menjalankan peran dan fungsi sesuai tugas masing-masing seperti upayakan penindakan dan lainnya.

Seluruh wilayah perairan yang masuk dalam zona Bintan akan mendapat pengawasan penuh. Jika terdapat tindakan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku oleh instansi yang berwenang.

“Nanti secepatnya dalam waktu dekan DKP Bintan siapkan satu nomor kontak sebagai call center pusat pengaduan. Segera informasikan ke masyarakat. Apapun yang terjadi agar bisa cepat dikomunikasikan, dilaporkan dan ditindaklanjuti,” pinta Roby Kurniawan.

Harapannya, segala bentuk penyelewengan di laut bisa diminimalisir.

“Kita pasti ingin para nelayan bisa tenang mencari penghidupan di lautnya sendiri. Bintan memiliki 90 persen wilayah lautan, seharusnya nelayan mendapatkan manfaat berazaskan kelestarian,” kata Roby. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...