Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Bintan membentuk tim terpadu khusus bagi penanganan penempatan ilegal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Warga diminta melapor jika mengetahui adanya penempatan PMI secara ilegal di Bintan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bintan, Nurhayati SH, saat rapat baru-baru ini mengatakan, tim dibentuk dan telah di-SK-kan Nomor 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Nurhayati lantas menyebut letak geografis Kabupaten Bintan, berbatasan langsung dengan negara tetangga. Seperti Malaysia dan Singapura.

“Ini menjadikan Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam penempatan ilegal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” sebutnya.

Tim terpadu ini beanggotakan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.

Tugas anggota tim ialah melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI. Khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.

Tim terpadu yang dibentuk ini juga lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan ilegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan. Serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan ilegal PMI.

Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal terhadap PMI tersebut, diimbau untuk bisa langsung melaporkan ke tim terpadu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...