Ditahan Kejari Bintan, Lurah Tanjungpermai dan Notaris Tersandung Kasus Mafia Tanah

Loading...

Suarasiber.com – Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan notaris Ratu Aminah Gunawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan selama 20 hari ke depan.

Keduanya terlihat keluar dari Kantor Kejari Bintan di Batu 16, Toapaya, Kamis (27/1/2022) kira-kira pukul 15.30 WIB.

Samsudin mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru.Sedangkan Aminah berbaju panjang belang hitam-putih dan berjilbab hitam.

Tangan mereka terborgol. Tangan kanan Aminah dan tangan kiri Samsudin dipasangkan dalam satu borgol.

Keduanya digiring dari dalam Kantor Kejari Bintan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mako Polres Bintan.

Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra menerangkan, berkas perkara kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sudah tahap 2.

“Hari ini Kamis, tahap 2. Tersangka langsung kita tahan di Rutan Mako Polres Bintan,” kata Gustian.

Soal Samsudin, ia diduga menerima suap uang sebanyak Rp50 juta untuk pengurusan surat tanah. Sementara tersangka Ratu Aminah diduga membuat surat tanah palsu.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan segera dilimpahkan ke pengadilan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...