Kesbangpol Bintan “Incar” Provokator di Aksi Unjuk Rasa Pengungsi WNA

Loading...

Suarasiber.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan tengah “mengincar” sejumlah pengungsi WNA yang selama ini diduga menjadi provokator di setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Bintan M. Lukman saat rapat koordinasi membahas permasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat. Rakor ini dipimpin Pj Sekda Bintan Ronny Kartika, Rabu (12/10/2022).

Lukman juga sempat menyampaikan paparan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang jelas dikatakan bahwa pengungsi atau Warga Negara Asing dilarang berdemo maupun menyampaikan pendapat dengan cara unjuk rasa di Indonesia. Hal ini juga diselaraskan dengan muatan KUHP yang menjelaskan detail pasalnya.

“Saat ini sering bahkan hampir tiap minggu mereka berunjuk rasa. Ini bisa dikenakan pasal bahwa mereka telah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Melalui forum ini juga nantinya akan ada tindak lanjut berupa aksi atas kejadian dengan berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Sudah ada 10 orang yang menjadi incaran Kesbangpol. Mereka yang sementara diduga provokator setiap aksi unjuk rasa. Kita sudah koordinasi dengan Polres dan aparat lainnya, nantinya akan ada isolasi bagi mereka. Informasi terakhir hari ini mereka akan kembali menggelar unjuk rasa, namun malam tadi kita kondisikan dan akhirnya dibatalkan untuk hari ini,” jelas Lukman.

Loading...