Hakim Tunggal Sidangkan Gugatan Praperadilan MAKI, 20 September 2019

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Guntur Kurniawan SH, menjadi hakim tunggal yang akan menyidangkan gugatan praperadilan terhadap Kajati Kepri, KPK, BPK, dan BPKP.

Gugatan praperadilan dilayangkan Boyamin, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).

“Sidang perkara No. 3/ Pid. Pra/2019/PN. Tpg (praperadilan), dijadwalkan tanggal 20 September (2019),” kata Santonius Tambunan SH MH menjawab suarasiber.com, Rabu (28/8/2019) malam.

Boyamin, sebelumnya sudah mendaftarkan berkas gugatan praperadilan siang tadi. Inti gugatannya, adalah meminta penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna, dilanjutkan. Dugaan korupsi itu bernilai sekitar Rp7,7 miliar.

Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar dua tahun lalu. Hingga Kajati Kepri berganti tiga kali, kelima tersangka masih bebas. Bahkan, ada yang pileg, dan terpilih jadi anggota DPRD Provinsi Kepri.

Kelima tersangka itu, adalah Ilyas Sabli, dan Raja Amriullah, keduanya adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna. Kemudian, Hadi Chandra mantan Ketua DPRD Natuna.

Selanjutnya, mantan Sekdakab Natuna, Syamsurizon. Dan, mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur. (mat)

Loading...