Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Loading...

Suarasiber.com – Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (08/05/2024).

Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan Polresta Tanjungpinang yaitu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 649,78 gram dan jenis pil ekstasi berlogo kuda berwarna abu-abu dengan berat bersih 223,74 gram/601 butir pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bersih 18,46 gram.

Jadi, total berat narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 649,78 gram dan total berat narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan yaitu 242,2 gram/683 butir.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang dan BNNK Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu menjelaskan, tersang MS (39) merupakan karyawan swasta.

Ia ditangkap di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya melawan hukum, MS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/ 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...