Minggu, 7 Juni 2026

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Tayang:


Suarasiber.com – Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (08/05/2024).

Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan Polresta Tanjungpinang yaitu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 649,78 gram dan jenis pil ekstasi berlogo kuda berwarna abu-abu dengan berat bersih 223,74 gram/601 butir pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bersih 18,46 gram.

Jadi, total berat narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 649,78 gram dan total berat narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan yaitu 242,2 gram/683 butir.


Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang dan BNNK Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu menjelaskan, tersang MS (39) merupakan karyawan swasta.

Ia ditangkap di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya melawan hukum, MS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/ 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...