Suarasibercom (Tanjungpinang) – Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi kewajiban dalam aspek keagamaan, tetapi telah berkembang menjadi standar penting yang menentukan daya saing produk daerah di tengah pertumbuhan ekonomi halal nasional. Karena itu, pelaku usaha didorong untuk segera mempersiapkan diri menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, sertifikasi halal saat ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Lis saat membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Lis, posisi Kota Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional memberikan peluang besar dalam pengembangan industri halal, terutama di kawasan perbatasan.
“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” kata Lis.
Ia menegaskan, sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha jika ingin meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Selain memberikan jaminan kepada konsumen, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun global.
Lis berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau Edi Batara mengatakan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 31.419 sertifikat halal telah diterbitkan di Provinsi Kepulauan Riau. Adapun sepanjang tahun 2026, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 4.299 sertifikat.
Menurut Edi, pemerintah juga terus mendorong percepatan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada 2026, Kepulauan Riau memperoleh kuota sebanyak 7.686 sertifikat halal gratis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.434 sertifikat atau sekitar 57,6 persen telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sementara 3.252 kuota lainnya masih tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
“Karena itu kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Edi.
Dalam kegiatan tersebut, Lis Darmansyah juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha. Penyerahan dilakukan bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.
Berdasarkan ketentuan yang akan berlaku pada Oktober 2026, sejumlah kelompok produk diwajibkan memiliki sertifikat halal. Produk tersebut meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai barang gunaan seperti produk sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan berisiko rendah.
Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing produk daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi halal. Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, pelaku usaha lokal memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional dan internasional serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan.(***)
Editor Syaiful





