MA Sahkan LAA sebagai Pemilik Lahan 34 Ha di Galang Batang, Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG – Perjuangan panjang Yufritis Rolotan Banua, Direktur PT Libra Agrotaman Asri (LAA) akhirnya berbuah manis. Setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi No. 1117 K/Pdt/2015 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 527 PK/Pdt/2017, memutuskan LAA sebagai pemilik sah lahan yang luasnya 34 hektare itu.

Redaksi menerima salinan dua putusan MA itu, Kamis (27/6/2019). Salinan itu kemudian dikonfirmasi ke panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dan dipastikan kebenarannya.

“Benar, ini salinan putusan MA, dan sudah diserahkan kepada Yufritis,” kata Murni, panitera di PN Tanjungpinang.

Dari salinan putusan kasasi, dan PK MA itu, disebutkan lahan itu terletak di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Kepemilikannya dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 10 tanggal 11 Januari 1999.

HGB yang berlaku hingga tahun 2029 tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepri (kini Kabupaten Bintan).

Putusan kasasidan PK MA tersebut, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau No. 56/PDT/2014/PTR tanggal 22 Agustus 2014. Putusan PT Riau itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang No. 53/Pdt.G/2013/PN.TPI tanggal 19 Desember 2013.

Pada putusan PN Tanjungpinang, Yufritis jadi pihak yang kalah. Perkara sengketa lahan di tingkat PN dimenangkan PT Pulau Batu Mulia, dan Williana.

Tak terima dengan putusan itu, Yufritis mengajukan banding ke PT Riau. Lagi, Yufritis pihak yang kalah. Selanjutnya, dia mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat MA ini dia menang.

MA dalam putusan kasasinya sebagaimana disebut di atas memutuskan Yufritis Rolotan Banua, sebagai pemilik sah dari lahan yang luasnya 34 hektare itu.

Atas putusan kasasi MA itu, pihak PT Pulau Batu Mulia, dan Williana tidak terima dikalahkan. Keduanya kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Dan, MA melalui putusan PK menyatakan lahan 34 hektare itu sebagai milik sah dari Yufritis. Bukan milik PT Pulau Batu Mulia, dan Williana.

Dengan adanya putusan kasasi, dan PK dari MA tersebut, maka semua pihak yang tanpa izin Yufritis, memanfaatkan atau mengambil keuntungan di atas lahan itu, bisa digugat.

“Jika tanpa hak berarti bisa digugat,” tegas Santonius Tambunan SH, MH, Humas PN Tanjungpinang yang dikonfirmasi terpisah. (mat)

Loading...