Tak Tinggal Bersama Ortu dan Nganggur, Pemuda di Bawah Umur Curi 15 Motor untuk Biaya Hidup

Loading...

Suarasiber.com – Anggota Unit Rekrim Polsek Batam Kota, Batam, Kepri menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya adalah DA (15 tahun) dan FM (18 Tahun).

Berdasarkan penjelasan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), pelaku mengaku sudah 15 kali mencuri sepeda motor.

Sepeda motor curian itu ditawarkan kepada teman-temannya yang bersedia membeli dengan harga miring. Modus yang digunakan ialah merusak setang sepeda motor. Pemilik motor yang sudah mengunci setang pun masih saja menjadi korban.

Salah satunya pemilik Honda Beat BP 2840 OJ yang kehilangan motornya di Parkiran Ruko Grand Niaga Mas Kec. Batam Kota- Kota Batam, 18 Oktober 2022 lalu, pukul 04.30 WIB. Pemilik motor inilah yang kemudian lapor polisi sehingga kejahatan DA dan FM terbongkar.

Ditambahkan Kapolsek Batam Kota, pelaku mengaku tidak tinggal bersama orang tuanya dan tidak bekerja.

“Uang tersebut (hasil penjualan sepeda motor curian) digunakan untuk keperluan sehari hari di karenakan pelaku tidak bekerja dan tidak tinggal bersama orang tuanya,” imbuh Made.

Selama malang melintang di dunia pencurian sepeda motor, pelaku sudah menggasak 15 sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...