Pelaku Penggelapan Motor Tak Kapok-kapok, Kini Ditangkap Lagi

Loading...

Suarasiber.com – Seorang pria berinisial ZF (24), ditangkap oleh Polsek Bintan Timur di tempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).

ZF bukan baru kali ini berurusan dengan polisi. Ia merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.

Terbaru, ZF melakukan penggelapan berupa sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam BP 2325 GB milik Marhosen, Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah menangkap tersangka ZF, Selasa (7/5/2024).

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam,” kata Kapolsek Bintan Timur.

AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.

Ia lalu menyewa motor milik Marhosen di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

Ia berpura-pura tergesa-gesa lalu memberikan KTP atas nama JH serta nomor handphone. Ia beralasan mengambil gaji di tempat kerjanya dan akan membayar sewa motor kessokan harinya saat motor dikembalikan.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” jelas Rugianto.

Pelaku kini ditangkap dan akan dijerat Pasal 372 Jo 486 tentang perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok. (***)

Loading...