Dua Pemuda Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Lagi, Pernah Curi Beat, Kini Curi Kawasaki Ninja

Loading...

Suarasiber.com – RY (19) dan MR (18), dua pemuda warga Tanjungpinang yang pernah mencuri sepeda motor kini berurusan dengan Polres Bintan.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polsek Bintan Timur karena dilaporkan mencuri sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna hijau di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Sabtu (11/6/2022).

“Barang bukti curanmor tersebut kami amankan di Mapolsek Bintan Timur,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi saat memberikan keterangan, Sabtu (25/6/2022).

Polisi sempat mendapatkan informasi jika keduanya ada di Dompak, Tanjungpinang. Namun saat diburu, hanya sepeda motor hasil curian yang ditemukan.

Tak menyerah, polisi memburu RY dan MR hingga diketahui keberadaan mereka di Tanjunguban, Bintan Utara.

Dengan kerja sama apik, keduanya pun ditangkap. “Keduanya merupakan warga Tanjungpinang. Mereka berdua merupakan residivis dengan kasus yang sama, curanmor,” sebut AKP Suardi.

Dari hasil pendalaman, keduanya diketahui pernah dipenjara gara-gara mencuri sebuah motor Beat.

Pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...