Pemerintah Diminta Kaji Peruntukan Pelabuhan Sei Gentong di Tanjunguban

Loading...

Suarasiber.com – Tragedi meninggalnya puluhan TKI yang hendak diseluncupkan ke Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu membuat kepolisian meminta agar peruntukan Pelabuhan Sei Gentong dikaji.

Pelabuhan Sei Gentong di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepri ini diduga dijadikan tempat pemberangkatan dan pemulangan TKI ke dan dari Malaysia.

Kini, pelabuhan ini disegel oleh polisi. Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan KJRI di Malaysia.

“Hasil koordinasi diketahui titik awal pemberangkatan kapal yang tenggelam itu di Pelabuhan Sei Gentong di Tanjunguban,” kata Tidar.

Ditambahkan olehnya, kepolisian sudah melayangkan surat ke pemerintah. Isinya permintaan agar peruntukan pelabuhan tersebut dikaji ulang.

Kasus tenggelam dan tewasnya 21 TKI di Kepri ini tak hanya ditangani Polda Kepri dan Polres Bintan. Pada 29 Desember 2021 lalu, Tim Mabes Polri melakukan sidak ke Pelabuhan Sei Gentong.

Personel yang turun dari Bareskrim, didampingi Dirkrimum Polda Kepri dan personel Polres Bintan.

Irjen Pol Jhohni Asadoma dari Mabes Polri mengatakan, Pelabuhan Sei Gentong Tanjunguban, diduga salah satu pintu masuk dan lokasi pembuatan boat yang digunakan untuk mengangkut TKI ilegal, baik untuk kepulangan dan keberangkatan.

Jhohni mengatakan buktinya sudah cukup kuat, meski masih harus dilakukan investigasi mendalam. Bukti itu salah satunya keterangan TKI yang selamat dari musibah dan sekarang masih ada di Malaysia.

Polisi, kata dia, tak setengah-setengah menangani kasus ini. Berapa lama bisnis TKI ini dilakukan juga akan menjadi perhatian.

Polda Kepri dikabarkan telah menangkap Susanto alias Acing bos penyeludupan TKI asal Bintan.

“Ya benar, telah kita amankan Susanto alias Acing yang merupakan penyelundup PMI tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti yang diberitakan batamnews.com. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...