Kajati Kepri, KPK, BPK dan BPKP Dipraperadilankan MAKI

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tak hanya mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri. Tapi juga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kemudian, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri di Batam. Dan, Pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kepri di Batam.

Keempatnya dicantumkan sebagai Termohon I, Termohon II, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II di gugatan MAKI. Yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).

Para termohon, dan turut termohon, dinilai MAKI, ikut berperan di mangkraknya dugaan korupsi di Natuna sekitar Rp7,7 miliar. Dan, di terjadinya dugaan korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan Boyamin menjawab wartawan, Rabu (28/8/2019), di sela pendaftaran perkara di PN Tanjungpinang.

Santonius SH MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mengatakan berkas gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), sudah diterima PN, Rabu (28/8/2019).

“KPK harusnya bertindak, mengetahui ada perkara mangkrak. BPK dan BPKP harusnya dari awal menyatakan penyimpangan. Bukan membiarkan penyimpangan itu berjalan bertahun-tahun,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, suatu kasus yang sudah ada tersangkanya, dan tidak selesai penyidikannya disebut mangkrak. Selain itu, tidak segera diserahkan ke penuntut umum, dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Sebaliknya, seharusnya penegakan hukum harus tegas, agar pengembalian kerugian negara lebih cepat,” tukas Boyamin.

Sebagaimana diketahui di perkara korupsi di Natuna, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya, adalah Ilyas Sabli, dan Raja Amriullah, keduanya adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna. Kemudian, Hadi Chandra mantan Ketua DPRD Natuna.

Selanjutnya, mantan Sekdakab Natuna, Syamsurizon. Dan, mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.

“Mangkraknya penyidikan juga menyiksa tersangka. Padahal, sesuai aturan perundangan tersangka berhak mendapatkan penyidikan cepat,” ujar Boyamin.

Untuk penegakan supremasi hukum, MAKI, minta Kajati Kepri segera menindaklanjuti proses penyidikan, dengan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Kemudian, dinyatakan P21, dan mengirimkan ke pengadilan tipikor. (mat)

Loading...