Ditpolair Polda Kepri Amankan 148 Penyu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapal Patroli Baladewa – 8002 memergoki kegiatan jual beli penyu di Pantai Teluk Mata Ikan, Batam, Jumat (19/4/2019).

Sedikitnya 148 penyu tadi diangkut dengan truk. Dari jumlah tersebut, 39 jenis sisik, 79 jenis hijau. Juga ditemukan 30 ekor dalam kondisi sudah mati.

Pelaku berinisial K diduga melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Foto – polda kepri

Sampai dengan saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Aturan yang dilanggar ialah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP Pidana.

Kasus ini diungkapkan Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (22/4/2019).

“Penyu ini biasanya digunakan untuk kegiatan pelepasan di laut oleh turis luar negeri,” ujar Sapta, berdasarkan rilis yang diterima suarasiber dari Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga.

Penyu-penyu tadi dibeli dari masyarakat untuk dijual kembali kepada para turis untuk dilepaskan ke laut. Harga jualnya menyesuaikan dengan ukuran penyu. Berkisar Rp500 ribu sampai Rp3 juta.

Foto – polda kepri

Penyu yang masih hidup, beberapa diantaranya mengalami luka.

“Penyu yang masih hidup kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh dokter hewan dan evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras,” kata Sapta.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Riau, penyu yang diamankan dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990.

Hewan bercangkang ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki,
menyimpan, mengomsumsi ataupun dijadikan hiasan.(mat)

Loading...