Bunuh Supartini, Nasrun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun DJ (58), terdakwa pembunuh Supartini (38), dituntut hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya MH di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, ini, JPU Nolly membacakan poin-poin tuntutan yang merupakan kesimpulan persidangan.

Salah satu yang disebut, adalah jarak tempat Supartini berdiri dengan tempat Nasrun mengambil kayu. Kemudian, waktu Nasrun mengambil kayu, dan memukulkan kayu tersebut kepala serta korban.

Baca Juga :

Sehari, Dua Kebakaran Terjadi di Karimun

Raih Three Greaters Wisman di Indonesia, Kepri jadi Tempat Belajar Pariwisata bagi Riau

Kanwil Bea Cukai Kepri Segera Ajukan Kawasan Berikat Sembako ke Pusat

Gadis Belia Ditipu, Dipaksa Layani Tamu Tempat Hiburan di Jemaja

Pertimbangan jarak, dan tenggang waktu tersebut meyakinkan penuntut umum, untuk menuntut Nasrun dengan hukuman mati.

Apalagi lokasi tempat pembunuhan diketahui sepi dan jarang dilalui orang lain. Dan, situasi di lokasi tempat pembunuhan sudah dikuasai terdakwa.

Terdakwa didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH. (mat)

Loading...