Selama Satu Jam Nasrun Menundukkan Kepala

Loading...
Sidang Pembunuhan Supartini di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (suarasiber) -Terdakwa duduk di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018) mulai sekitar pukul 13.00. Sejak didudukkan di kursi terdakwa sambil menunggu sidang dimulai, terdakwa Nasrun Dj, terus menundukkan kepalanya.

Telapak tangannya disatukan dan satu sama lainnya saling meremas. Terkadang kedua lengannya disatukan di atas perut seperti sedang bersedekap.

Terdakwa pelaku pembunuhan Supartini yang diancam dengan pasal hukuman mati ini, datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja warna dasar putih dengan motif garis-garis hitam.

Baca Juga:

296 Peserta Tes CPNS Pemkab Bintan yang Lulus SKD Ikuti Ujian SKB

Lantik 13 Pejabat, Kakanwil Kemenag Kepri Ingatkan 5S

Oknum DPRD Bintan Kembalikan Uang Perjalanan Dinas dan Akomodasi yang Diduga Dikorupsi, Ferry Tass: Penyelidikan Tetap Jalan!

Dan, di bawahnya dia mengenakan celana kain warna hitam dengan sandal jepit juga warna hitam. Untuk tutup kepala, terdakwa mengenakan kopiah hitam motif putih.

Persidangan dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya MH, dan Zaldi Akri SH.

Sedangkan tim kuasa hukum terdiri dari Suharjo SH, Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH serta TA Pandia selaku panitera pengganti. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00.

Saat sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi, dan terdakwa diminta pindah ke kursi di sebelah penasihat hukum, barulah terdakwa menegakkan kepalanya. Selama sejam menjelang sidang dimulai, Nasrun terus menundukkan kepalanya. (mat)

Loading...