Nasrun Akan Dituntut Hukuman Mati?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah berkali-kali sidang, akhirnya perkara pembunuhan yang dilakukan Nasrun (58) terhadap korban Supartini (38), yang di persidangan diakui sebagai selingkuhannya, segera memasuki babak akhir.

Babak akhir itu akan ditandai dengan tuntutan hukuman kepada Nasrun oleh penuntut umum yang dijadwal, Rabu (23/1/2019) pekan depan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang perdana, jaksa penuntut umum Nolly Wijaya MH, dan Zaldi Akri SH mendakwa terdakwa Nasrun dengan pasal 338 dan 340 KUHP. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Di persidangan untuk memeriksa keterangan terdakwa, Selasa (15/1/2019), terungkap jelas dakwaan di pasal 338 KUHP tentang pembunuhan nyaris sudah terbukti. Pasal ini ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

Di persidangan yang dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, terdakwa Nasrun pun sudah mengakui perbuatannya.

Di persidangan yang terbuka untuk umum itu, Nasrun yang sudah 2 kali menikah, punya 4 orang anak, dan 2 orang cucu itu, mengakui dialah yang membunuh selingkuhannya, Supartini. Sekaligus membunuh janin yang ada di dalam perut Supartini.

Nasrun membunuh Supartini dengan cara memukul wajah korban dengan kayu bulat sekitar dua atau tiga kali. Kemudian, memukul bagian belakang kepalanya korban sekitar dua kali. Untuk memastikan korban sudah meninggal.

Baca Juga :

Nasrun Sebut Dirinya Pemberani, Tetapi Takut Menikahi Supartini

Nasrun Berbelit-belit Sebelum Akhinya Ngaku Selingkuhi Supartini

Tabrakan, Kapal Pipa Bawah Laut Hanyut dan Bahayakan Aktivitas Pelayaran

Hari Ini Kemenag Lingga Bangkitkan Lagi Maghrib Mengaji

“Pukulan pertama ke wajah, dia jatuh terlungkup. Terus pukul lagi. Lihat masih bergerak pukul lagi,” kata Nasrun, yang didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH.

Pengakuan itu sekaligus membuat dakwaan pasal 338 KUHP untuk Nasrun, sudah terbukti. Tuntutan maksimalnya 15 tahun penjara.

Selain pasal 338 KUHP, Nasrun juga didakwa dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Agar Nasrun bisa dituntut mati, harus dibuktikan unsur perencanaan pembunuhan itu.

Di persidangan itu, JPU Nolly dan Zaldi Akri terlihat berusaha membuktilan unsur perencanaan itu. Upayanya itu terlihat dengan menanyakan kenapa dibawa ke tempat sepi, di kebun mertua terdakwa.

Yang jika malam hari nyaris tidak ada orang yang melaluinya. Selain itu, rumah pondok yang ada di kebun dikunci, dan kuncinya ada pada adik ipar terdakwa. Penerangan di rumah pondok itu juga sekedarnya.

Di samping itu, JPU juga mengejar terdakwa dengan pertanyaan yang mengaitkan jarak antara mobil dengan kayu. Yang digunakan untuk membunuh korban.

Termasuk, selang waktu antara turun mobil, dan kembali ke mobil. Untuk membunuh korban. Dengan pertanyaan ini terkesan JPU akan menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP atau hukuman mati. Namun, kepastiannya akan terlihat di sidang selanjutnya, Rabu (23/1/2019).

“Kita lihat saja di sidang nanti,” jawab Nolly Wijaya SH MH menjawab suarasiber.com seusai sidang. (mat)

Loading...