Proyek Anda Terkendala Dana? IMP Jakarta Siap Membantu

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Bukan kabar mengada-ada jika salah satu persoalan yang membelit sebuah proyek adalah pendanaan. Melihat kondisi seperti itu, Investor Mega Project (IMP) Jakarta pun mengambil inisiatif yang disebutnya sebagai ikhtiar dan langkah konkret berkontribusi membangun NKRI.

IMP Jakarta akan membantu mengatasi malasah dana pemilik proyek dengan memanfaatkan dana investor dari dalam maupun luar negeri. Untuk pembiayaan investor dari dalam negeri nilai proyeknya minimal Rp100 miliar. Sementara pendanaan investor luar negeri nilai proyeknya minimal Rp1,5 triliun.

Baca Juga :

Pencemar Nama Baiknya Divonis 8 Bulan, Bupati Lingga Hormati Putusan PN Batam

Pengusaha Ternama Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup

Senayang Layak jadi Kabupaten Sendiri, Kata Bupati Lingga

“Pendanaan (mega) proyek itu dibiayai oleh dua investor, yakni investor dalam negeri dan luar negeri. Nilai proyeknya seperrti saya sebut di atas,” tutur Chief Executive Officer (CEO) IMP Jakarta, Dr H Herdian Asdien SH MM dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke suarasiber.com, Selasa (18/12/2018).

Harapannya, dengan hadirnya Investor Mega Project (IMP) Jakarta membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi para pemilik proyek di seluruh Indonesia untuk membangun proyek di daerahnya. Tentu saja dengan melibatkan putra-putri daerah sebagai tenaga kerjanya sehingga mampu menanggulangi, mengurangi dan menekan angka pengangguran di tanah air.

Begini Kejadian Lengkap Meninggalnya Zahir di Pantai Trikora

Kepergian Zahir Tinggalkan Duka bagi Keluarga Besar STAIN Sultan Abdurrahman Kepri

Kisah Mengharukan Badut Penari Biayai Sekolah 3 Adiknya (3 – Habis)

Bantuan pendanaan proyek yang menarik dan mudah prosesnya ini lebih ke arah kerja sama. Dana segar ini bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sebab saat pencairan dana itu, IMP berkordinasi dengan 2 Investor Mega Proyek (IMP) – www.investormegaproyek.com – Email: [email protected], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak.

Herdian juga memastikan dana yang diberikan legal dan tidak menyalahi undang-undang yang ada di Indonesia atau peraturan internasional. “Kami berkoordinasi dengan KPK, PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tutupnya. (mat)

Loading...