Pencemar Nama Baiknya Divonis 8 Bulan, Bupati Lingga Hormati Putusan PN Batam

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Alias Wello, Bupati Kabupaten Lingga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa pencemaran nama baik dirinya, Mulkansyah alias Mulkan.

“Itu kewenangan majelis hakim. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita hormati putusan itu,” ujar Bupati Lingga, Alias Wello kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Selasa (18/12/2018).

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Mulkansyah merupakan bukti. Bahwa, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum, dan boleh berlindung di balik tameng lembaga antikorupsi.

Baca Juga :

Pengusaha Ternama Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup

Senayang Layak jadi Kabupaten Sendiri, Kata Bupati Lingga

“Jangan mentang-mentang LSM anti korupsi, lalu seenaknya memfitnah orang lain. Ini negara hukum. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di depan hukum. Sebagai Bupati, saya juga tidak kebal hukum,” katanya.

Sebagai pejabat publik, Awe mengaku tidak pernah alergi dengan kritikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap permasalahan yang ada selama masa pemerintahannya.

“Saya tidak pernah alergi dengan kritik. Malah di setiap forum, saya selalu katakan, silakan kritik saya. Yang penting, jangan fitnah saya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Mulkansyah karena terbukti mencemarkan nama baik Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/12/2018). Mulkansyah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sidang yang dipimpin Hakim Taufik Adul Halim Nainggolan beserta Hakim Anggota, Reni Ambarita dan Rozza El Afrina itu, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung.

“Mulkansyah terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan tapi tidak ditahan,” ujar Hakim Taufik membacakan amar putusan.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara, tapi subsidernya masa percobaan 1 tahun 4 bulan dengan keterangan tidak ditahan.

Baik terdakwa Mulkansyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menerima putusan tersebut.

Begini Kejadian Lengkap Meninggalnya Zahir di Pantai Trikora

Kepergian Zahir Tinggalkan Duka bagi Keluarga Besar STAIN Sultan Abdurrahman Kepri

Kisah Mengharukan Badut Penari Biayai Sekolah 3 Adiknya (3 – Habis)

Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepri, Mulkansyah melaporkan Bupati Lingga, Alias Wello atas dugaan tidak pidana korupsi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tak terima dengan laporan tersebut, Awe membuat laporan balik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan Polisi Nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani AKP Agung Ari Bowo.

“Kebenaran itu harus ditegakkan. Mereka sudah menyerang kehormatan saya secara pribadi dan masa depan Lingga. Anda bisa lihat sendiri ketika pemerintah pusat menaruh kepercayaan tinggi terhadap Lingga, mereka merecokinya dengan informasi sesat dan berita fitnah,” tutupnya. (mat)

Loading...