Nyabu, BS Terancam Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – BS, Kabid Pertambangan Pemprov Kepri yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang karena dugaan menggunakan narkoba jenis sabu, Senin (9/4/2018) malam, tak hanya terancam hukuman antara 1 hingga 20 tahun penjara.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan penting, BS yang ditangkap di kediamannya di Jalan Siantan Perumnas, Tanjungpinang, juga terancam sanksi administrasi kepegawaian. Sesuai aturan perundangan yang berlaku, BS harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hingga kini para petinggi Pemprov Kepri yang getol menyuarakan gerakan say no to drug memang masih bungkam. Sama seperti tersangka BS yang bungkam seribu bahasa, saat ditampilkan kepada para jurnalis, Rabu (11/4/2018) di Polres Tanjungpinang.

Keterangan pemberhentian sementara tersangka BS dari jabatannya sebagai Kabid Pertambangan Dinas ESDM diperoleh redaksi suarasiber.com, setelah mengonfirmasikan penangkapan, dan penahanan tersangka BS ke Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, Andrayati SH MM, Rabu (11/4/2018).

“Begitu ada surat penahanan dikenakan pemberhentian sementara,” jawab Andrayati.

Sementara itu tersangka BS, yang saat ini masih ditahan di Polres Tanjungpinang tetap tidak mau menjawab semua pertanyaan yang diajukan wartawan, kemarin sore. Apakah dia sudah lama mengonsumsi sabu atau belum? Selain itu siapa pemasok sabu untuknya, BS juga tidak mau menjawab.

Yang pasti BS masih ditahan, dan seperti disampaikan Andrayati, jika sudah ada surat penahanan dikenakan pemberhentian sementara. Mungkin penahanan BS ini masih belum cukup bagi pejabat pengambil kebijakan di Pemprov, untuk melaksanakan aturan perundangan. (mat)

Loading...