Budi Akui Kegiatan Tambang Bauksit YBP di Lingga Tak Punya IPPKH

Loading...

Suarasiber.com – Direktur PT. Yeyen Bintan Permata (YBP), Budi Susanto mengakui kegiatan pertambangan bauksit yang dilakukan perusahaannya di Desa Tinjul, Singkep Barat, Lingga, tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya rasa semua perusahaan tambang bauksit di Lingga tidak ada yang punya IPPKH. Baik itu PT. Telaga Bintan Jaya maupun PT. Sanmas Mekar Abadi,” ungkap Budi saat mengikuti rapat dengan Bupati Lingga, M. Nizar di Daik Lingga, Kamis (3/6/2021).

Budi hadir dalam rapat tersebut untuk memenuhi undangan Pemkab Lingga terkait kisruh kegiatan pertambangan bauksit yang dilakukan PT. YBP di Desa Tinjul, Singkep Barat, Lingga.

Ia tampak kewalahan menjawab pertanyaan dari Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi (TEPI) Kabupaten Lingga terkait perizinan yang dimiliki PT. YBP sehingga berani melakukan kegiatan pertambangan bauksit di Desa Tinjul.

“Sejak tahun 2014, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. YBP di Lingga sudah dicabut. Lalu, kenapa bisa ada perpanjangan?” kata anggota TEPI, Rudi Purwonugroho.

Mantan anggota DPRD Lingga, periode 2004 – 2009 dan 2009 – 2014 ini, juga memastikan bahwa PT. YBP sudah merugikan negara karena melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Hati-hati, ini bisa masuk ke pidana. Apalagi, PT. YBP ini juga masuk dalam daftar perusahaan tambang di Lingga yang dilakukan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada kewajiban kepada negara yang belum dibayar,” tegasnya.

Tanda Tangan Kadis LH Dipalsukan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Nirmansyah mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan stafnya dalam berita acara pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT. YBP.

“Saya sudah konfirmasi ke staf saya, tanda tangan yang ada dalam berita acara pembahasan dokumen ANDAL PT. YBP ini, bukan tanda tangan dirinya. Saya pastikan, ini ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Budi yang terpojok dan kewalahan dengan pertanyaan yang bertubi-tubi dari peserta rapat langsung minta arahan dan petunjuk dari Bupati Lingga, M. Nizar yang memimpin rapat.

“Sekiranya ada kelalaian, mohon arahan dan petunjuk. Soal IPPKH, dulu kita sudah dikumpulkan secara kolektif untuk ngurus padu serasi. Masing-masing perusahaan diminta setor Rp300 juta sampai Rp600 juta. Tapi, ternyata itu tak jalan,” bebernya.

Menanggapi permasalahan yang terungkap dalam pertemuan tersebut, Bupati Lingga, M. Nizar meminta Budi sebagai Direktur PT. YBP untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di lapangan sebelum semua perizinannya clear and clean.

“Kami tidak anti investasi, tapi ikuti prosedur dan mekanisme perizinan yang berlaku. Untuk sementara, sebelum perizinannya selesai, saya minta untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan,” jelasnya. (aip)

Loading...