Plt Kadis Perkim Bintan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangun Jembatan Tanah Merah

Loading...

Suarasiber.com – BW (Bayu Wicaksono), Sekretaris Dinas Perkim Pemkab Bintan yang juga merangkap Plt Kadis Perkim ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Kepri.

Tak cuma itu, BW juga merangkap jabatan di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan.

Selain BW, penyidik di Kejati Kepri juga menetapkan D, Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG) sebagai tersangka.

Melalui penelusuran di situs LPSE Bintan, perusahaan ini (PT BFG) diketahui beralamat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keduanya jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun 2018.

Sedangkan untuk proyek serupa di tahun 2019, penetapan tersangkanya akan ditetapkan kemudian.

Proyek jembatan itu dikerjakan selama 2 tahun, tahun 2018 dan 2019 dengan total anggaran sekitar Rp11,6 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPKP Kepri, kerugian negara terkait proyek itu ditahun 2018 berjumlah sekitar Rp8,9 miliar.

Terkait dugaan korupsi ini, BW dan D diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Dan pasal 3 juncto Pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun BW dan D belum ditahan penyidik di Kejati Kepri.

Kronologi

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya Kejati Kepri menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 – 2019 ke penyidikan.

Pembangunan jembatan itu merupakan proyek BP Kawasan Bintan tahun anggaran 2018 – 2019 di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Naiknya status dari lidik ke penyidikan berdasarkan ekspos hasil operasi intelijen Kejati Kepri, Rabu (3/8/2022).

Dari ekspos itu disimpulkan untuk meningkatkan kegiatan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dalam rilisnya.

Penyidikan, kata Nixon, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Agar dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Juga untuk menemukan tersangkanya yang selanjutnya akan dilaksanakan jaksa penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Kepri.

Adapun kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2018 terdapat Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan Nilai Kontrak sebesar Rp9,66 miliar dengan penyedia kasa yaitu PT. BFG dan konsultan pengawas CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

Bahwa dalam pelaksanaannya PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi ril yaitu progress pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp3.523.000.000.

Karena PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, project manager dan site manager. Juga tidak dapat mendatangkan alat dan suplai material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.

Selanjutnya pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp7,5 miliar dan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa yaitu CV. BML dengan nilai kontrak Rp7.395.000.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan konsultan pengawas CV. PPC dengan nilai kontrak sebesar Rp249.000.000.

Pada pelaksanaannya yaitu pada tanggal 5 November 2019 PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa berdasarkan rapat evaluasi pekerjaan telah menemukan adanya permasalahan teknis, yaitu:
1. Adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal.
2. Telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak.
3. Ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 sampai 18 meter.

Bahwa meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019.

Bahwa oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV. BML. Sehingga terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah.

Akibatnya jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional).

Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan.
2. Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut.
3. Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.

Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar, dalam melakukan lelang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, pihak konsultan perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi konsultas pengawas untuk lanjutan kegiatan tahun 2019.

Dan, pihak penyedia jasa kegiatan tahun 2018 dan 2019, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak.

PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan. Sehingga diindikasikan terdapat kerugian negara sebesar Rp11.663.260.722.  (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...