Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang yang diketuai Riska Widiana menjatuhkan vonis 5 tahun untuk Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022).

Apri juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Namun, tidak dicabut hak politiknya.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Apri Sujadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Dan, dicabut hak politik Apri untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

Apri dan Saleh Umar, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan (saat berita ini dirilis masih sedang proses sidang) didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Peredaran Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Minuman Alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.

Atas perbuatannya Apri dan Saleh Umar didakwa dan dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...