Sopir Anggota DPRD Bintan Diperiksa Penyidik Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh BUMD

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menemukan dugaan adanya korupsi di kasus pengadaan lahan sekitar 1,3 Ha di Seilekop, Kijang, Bintan Timur.

Lahan itu dibeli BUMD Bintan PT Bintan Inti Sukses (BIS) dari oknum anggota DPRD Bintan (aktif) sekitar Rp1,7 miliar sekitar Januari 2021.

Hal ini disampaikan Kajari Bintan I Wayan Riana, setelah penyidik di Kejari meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Terkait dugaan itu penyidik masih terus meminta keterangan dari pihak lain yang terkait. Salah seorang diantaranya adalah MY, supir oknum anggota Dewan Bintan, Senin (29/11/2021).

Ditambahkan Wayan, selain dari supir tersebut penyidik juga memeriksa pihak yang berbatasan dengan lahan yang dibeli PT. BIS.

Dari keterangan para pihak itulah ditemukan dugaan adanya unsur korupsi di kasus tersebut.

Pihak kecamatan juga sudah diminta keterangannya oleh penyidik. Dari camat diperoleh keterangan harga tanah di wilayah itu sekitar Rp1 miliar. Jika sudah bersertifikat.

“Tapi ini (tanah yang dibeli BUMD Bintan, red) dari oknum anggota dewan  suratnya masih surat keterangan tanah,” kata Wayan.

Selanjutnya, imbuh Wayan, penyidik akan meminta keterangan dari tim appraisal independen. Selain Direktur PT BIS dan oknum anggota Dewan Bintan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pembelian lahan oleh PT BIS itu tanpa penilaian dari tim appraisal independen. Untuk menentukan nilai harganya.

Padahal PT BIS adalah perusahaan pelat merah yang modalnya bersumber dari APBD Bintan.

Informasi lain yang diperoleh redaksiĀ suarasiber.com, lahan tersebut dibeli PT BIS untuk dibangun perumahan. Sebagai salah satu bidang bisnis perusahaan itu. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...