Kasek dan Wakasek SMPN 10 Batam Pungli, Keduanya Dibui

Loading...

BATAM (suarasiber) – Memanfaatkan kesempatan penerimaan murid baru untuk mendapatkan uang dengan pungli, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 10 Batam, R dan Wakilnya, AYN ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Dilansir dari batampro.id, penetapan tersangka terhadap keduanya disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombespol Henky, di Aula Polresta Barelang, Jumat (14/7/2018) siang.

Sebelumnya, tiga orang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua komite dan dua guru honorer sekolah yang terletak di Seipanas, Batam, Kepulauan Riau tersebut.

“Setelah gelar perkara, baru jelas peran dari kelima orang ini,” jelas Kapolresta Barelang.

Gelar perkaranya sendiri dilakukan di Polda Kepri. Dijelaskannya, ada 171 warga yang menjadi korban.

“Tiap-tiap korban menyetorkan uang yang nilainya berbeda-beda, antara Rp2 sampai 3 juta,” Hengky menyebut angka.

Kini kelimanya harus mempertanggungjawabkan kenekatannya di di balik jeruji besi Polresta Barelang. (mat)

Loading...