KPK Endus 19 Izin Penjualan Bauksit di Bintan

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan permainan dalam penerbitan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan Bauksit oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Bintan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh suarasiber.com, ke-19 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi untuk Penjualan tersebut, sebagian besar belum menyetorkan Iuran Produksi atau Royalti sebagaimana diatur dalam pasal 105, ayat (3) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Ke-19 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi untuk Penjualan itu, diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufik atas rekomendasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon.

Baca Juga:

Kepri Krisis Air Baku, Ansar: Ini Porsinya Gubernur …

Peserta Kepri Moon Run 900 Orang, Panitia Naikkan Uang Pendaftaran

Tak Ada yang Terbuang di Saung Berkarya, Bahkan Kencing Sapi

Danlantamal IV Bangga dengan Prestasi F1QR

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ke-19 badan usaha pemegang IUP OP untuk Penjualan itu, wajib menyetor Iuran Produksi atau Royalti sebesar 3,75% dari harga jual per ton.

“Betul, KPK mensinyalir ada dugaan penyalahgunaan IUP OP untuk penjualan itu. Kami sudah berulang kali dimintai data oleh KPK. Tapi, tidak banyak yang bisa kami share karena IUP itu kewenangan Gubernur,” ungkap Analis Pelayanan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Agung Nugroho di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Agung, IUP OP untuk Penjualan itu, hanya dapat diberikan untuk satu kali penjualan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral yang tergali oleh instansi teknis terkait.

“Jadi, misalnya ada kontraktor mau bangun perumahan. Tanahnya berbukit. Mau diratakan. Nah, volume tanah yang dikupas itulah yang boleh dijual. Setelah tanahnya rata, tidak boleh lagi minta perpanjangan. Apalagi menggali terus menerus. Itu tidak boleh,” katanya.

Baca Juga:

Atas Saran Ansar Ahmad, Menteri PUPR Desain Ulang Jembatan Batam – Bintan

Komisi II DPR RI Setujui Pembentukan Kecamatan Kute Siantan

Titiek Soeharto: Pascapemilu Persaudaraan Bangsa Bisa Semakin Kokoh

Peserta Balek Kampong Anambas 2019 Membeludak, Panitia Batasi Pendaftaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 04 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, harga Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar Al 42% – 43% sebesar USD 18,73/Ton.

Sedangkan bauksit yang telah dicuci dengan kadar Al 47% ditetapkan dengan harga USD 25,03/Ton dan bauksit yang telah dicuci dengan kadar Al 52% ke atas ditetapkan dengan harga USD 31,33/Ton.

Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran pasal 105 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (aip)

Loading...