Kejari Bintan Naikkan Status Dugaan Korupsi Insentif Fiktif Covid-19 di Puskesmas Seilekop

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi insentif Covid-19 tenaga kesehatan di Puskesmas Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.

Yang semula penyelidikan kini menjadi penyidikan. Hal ini disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Riana.

“Status perkaranya kita naikkan ke penyidikan,” ungkap I Wayan Riana, Senin (29/11/2021).

Ditingkatkannya status ini karena unsurnya terpenuhi. “Ditemukan peristiwa pidana, terutama pidana korupsi hingga membuat titik terang untuk menemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Wayan juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada 28 orang yang dimintai keterangan. Semuanya mengakui perbuatannya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Kejari Bintan akan memanggil sejumlah pihak yang masih berkaitan dengan perkara ini.

Ketika ditanyakan apakah ada Kadis Kesehatan Bintan yang akan diperiksa, Kajari belum bersedia memberikan keterangan.

Ia hanya menjawab, “Kalau kadis ada tanda tangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pencairan anggaran, kita panggil.”

Pihaknya juga akan menelusuri ada tidaknya pengarahan dari dinas atau tidak terkait masalah ini, termasuk ada tidaknya aliran dana ke dinas.

Jika status Puskesmas Seilekop penyidikan, Kajari mengatakan hal ini berbeda dengan di Puskesmas Tambelan.

“Kalau Puskesmas Tambelan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, modus yang digunakan untuk ngakali uyang negara dengan memanipulasi jumlah hari kerja.

Hari kerjanya dilaporkan lebih banyak. Hal ini membuat insentifnya jadi lebih banyak, yang kemudian dikumpulkan ke satu orang lalu dibagikan lagi.

Dari permainan ini, jaksa menemukan pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan kira-kira Rp100 juta dari total Rp400-an juta di Puskesmas Seilekop.

Data dari Kejari Bintan, insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Bintan sekitar Rp6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp3.169.480.647 sedangkan tahun 2021 sebesar Rp3.133.052.063. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...