Beli Rp60 Juta, 3 Bulan Dijual Lagi Rp1,7 Miliar, Kajari: Ulah Oknum DPRD dan BUMD Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan tengah menyelidiki dugaan mark-up pembelian lahan di Jalan Nusantara Km 20 Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Lahan yang luasnya sekitar 13,5 Ha itu dibeli oknum anggota DPRD Bintan dari warga sekitar November 2020.

Harga belinya sekitar Rp60 juta dan status tanah masih dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah). Atau belum bersertifikat.

Sampai di sini tidak ada yang aneh. Jual beli tanah adalah hal biasa. Namun, setelah itu mulai muncul beberapa keanehan.

Aneh

Pertama, sekitar tiga bulan kemudian atau sekitar Januari 2021, oknum itu menjual lagi tanah tersebut dengan harga sekitar Rp1,7 miliar!

Pembelinya, PT PT Bintan Inti Sukses (BIS), perusahaan pelat merah milik Pemkab Bintan. Disebut pelat merah karena modalnya dari duit rakyat Bintan atau APBD.

Keanehan kedua muncul karena pembelian dengan harga tinggi oleh perusahaan pelat merah, tidak melalui tim penilai (appraisal) independen!

Keanehan itu kemudian dilaporkan ke Kejari Bintan. Dan, kali ini Kejari langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hal ini disampaikan I Wayan Riana, Kepala Kejari Bintan dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021).

Wayan menambahkan terkait penyeldikan itu penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan dari pihak PT BIS, kecamatan dan kelurahan.

Tidak disebutkan nama atau inisial anggota DPRD Kabupaten Bintan itu. Namun, Wayan memastikan oknum tersebut saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD.

“Apa hasil dari penyelidikan ini akan kami sampaikan nanti,” kata Wayan.

Informasi lain yang diterima redaksi, harga pasaran jual tanah bersertifikat di wilayah Batu 20 arah Kijang sekitar Rp1 miliar. Untuk luas tanah sekitar 1,5 Ha.

“Itu harga pasarannya Bang, kalau tanahnya sudah ada sertifikatnya. Kalau masih SKT tentu masih di bawah itu,” sebut warga yang minta namanya ditulis Ipul.

Mafia Tanah

Dugaan mark-up di jual beli tanah tersebut menimbulkan dugaan aktifnya mafia tanah di Kabupaten Bintan.

Redaksi suarasiber.com sudah beberapa kali dugaan adanya mafia tanah itu. https://suarasiber.com/2021/06/joni-lausu-pintu-masuk-bongkar-jaringan-mafia-tanah-di-bintan/

Kemudian, https://suarasiber.com/2019/07/joni-polisikan-mafia-tanah-di-bintan/

Juga https://suarasiber.com/2019/07/camat-gunung-kijang-2004-terbitkan-skt-di-atas-lahan-bersertifikat/. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...