Pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII Dibatalkan Pemerintah

Loading...

Suarasiber.com – Pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara oleh PT Leadership Island Indonesia (PT LII) dibatalkan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bedang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Disampaikan mahfud PT LII telah melanggar prosedur pengelolaan Kepulauan Widi dengan membuat iklan menjual pulau tersebut. Selain itu, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan izin atas pengelolaan pulau Widi.

Kepulauan Widi yang merupakan gugusan pulau terdiri atas 140 pulau akhirnya tidak jadi dimanfaatkan demi tujuan wisata yang dicanangkan pemerintah daerah setempat. Namun belakangan muncul informasi yang menarasikan jika pulau itu dijual.

Pembatalan pengelolaan Pulau Widi melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta TNI AL.

Hadir sat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut Yudo Margono.

Penyampaian pembatalan disampaikan Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan Pulau – pulau dan Penjagaan Kedaulatan, serta Penerapan Kekuasaan Negara Atas Bumi, Air, dan Kekayaan Alam.

Dilihat suarasiber.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Mahfud pun meluruskan kabar seolah-olah pemerintah menjual Pulau Widi. “Yang terjadi sebenarnya adalah telah dibuat MoU oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara beserta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Isi MoU tersebut adalah pemanfaatan Kepulauan Widi yang terdiri atas 140 pulau yang disewakan untuk pengembangan wisata alam,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian dalam kesempatan ini mengatakan tidak ada penjualan pulau. Kemendagri juga menegaskan tidak akan pernah menjual suatu pulau.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan, serta PT Leadership Islands Indonesia (LII) dimintai penjelasannya soal Pulau Widi tersebut.

Mahfud juga menginformasikan pemerintah membuka kesempatan pemanfaatan pulau – pulau terluar. Bahkan jika PT LII tertarik akan dibuka kesempatan yang sama. Setelah persoalan Pulau Widi, pemerintah akan membentuk satgas untuk mengawasi pulau-pulau terluar.

Mengenai pembatalan MoU dengan PT LII akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan yang mereka miliki. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...