Motor Curian Seharga Rp13 Juta Dijual Cuman Rp1 Juta, Itupun Masih Kurang Rp300 Ribu

Loading...

Suarasiber.com – DA batu berusia 15 tahun, namun aksinya tergolong besar, karena mencuri sebuah sepeda motor dan menjualnya ke orang lain.

Bersama temannya, FM (18), DA kini harus berurusan dengan polisi. Ceritanya, 18 Oktober 2022 lalu, pukul 04.30 WIB seorang pemilik Honda Beat BP 2840 OJ kehilangan motornya. Kendaraan diparkir dalam kedaan setang terkunci di Parkiran Ruko Grand Niaga Mas Kec. Batam Kota- Kota Batam.

Korban melaporkan hal itu ke Polsek Batam Kota dengan menyebutkan kerugian Rp13 jutaan.

Menerima Laporan tersebut Anggota Opsnal Polsek Batam Kota mulai mencari informasi. Pada hari Jumat (21/10/2022) pukul 01.00 WIB, diperoleh informasi FM dan rombonganya nongkrong di samping SPBU DC Mall Lubukbaja.

Anggota unit reskrim Polsek Batam Kota mendatangi lokasi untuk menangkap FM. Pemuda ini lantas menunjukkan lokasi dia mencuri motor. Ia pun mengatakan, dengan sepeda motor yang dicurinya kemudian pergi bersama DA untuk kembali mencuri motor di Ruko Grand Niaga Mas.

FM pun menunjukkan keberadaan DA yang sedang nongkrong di sebuah hotel di Lubukbaja. Kepada polisi DA mengaku sudah menjual motor curiannya kepada R (17) dengan harga Rp1 juta.

“Namun baru dibayar Rp700 ribu,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yudha Firmansyah. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...