Anggota DPRD Batam Meradang RDP dengan PT Marcopolo Shipyard Bahas Pencemaran

Loading...

Suarasiber.com – Komisi III DPRD Kota Batam meradang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Marcopolo Shipyard, Selasa (2/2/2021). Kemerahan wakil rakyat karena ada limbah yang menyusahkan nelayan.

Rapat ini diadakan untuk mengetahui seperti apa limbah minyak dari reparasi kapal tanker Ark Prestige PT. Marcopolo Shipyard. Belakangan aktivitas ini mencemari laut Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Limbah minyak itu diduga berasal dari reparasi kapal di PT Marcopolo Shipyard. Akibatnya masyarakat Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Kota Batam dibuat resah.

Ada dugaan perusahaan sengaja membuang limbah minyak berwarna hitam pekat itu ke laut tempat para nelayan mencari ikan.

Seperti dilansir dari kabarbatam.com, Kamis (4/2/2021), Ketua RT 03, Pulau Labu, Ramadhan mengungkapkan nelayan tak bisa lagi beraktvitas. Ikan yang dikembangkan dalam keramba pun mati.

Ramadhan adalah salah satu perwakilan warga yang diundang dalam rapat dengar pendapat ini.

Kerugian nelayan, kata Ramadhan, bukan hanya ikan. Kesehatan masyarakat juga dipertaruhkan dengan adanya limbah itu.

“Kemarin sempat ada beberapa orang yang sakit karena dampak dari limbah minyak tersebut,” terangnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Dandis Rajagukguk, dibuat meradang setelah mendengar kronologi kejadian yang disampaikan langsung oleh masyarakat Pulau Buluh dan Pulau Air.

“Laut Batam bukan tong sampah, ini secara tegas saya sampaikan, silahkan bapak membuka perusahaan di Batam ini namun jangan merusak lingkungan di Kota Batam,” tegas Dandis diiringi sorakan warga.

Dandis juga beranggapan penjelasan pihak PT Marcopolo Shipyard terkesan berbelit-belit. Seharusnya, masalah seperti ini bisa diselesaikan bila ada mediasi yang baik dengan masyarakat sekitar perusahaan yang dirugikan.

Untuk diketahui, pencemaran limbah minyak ini telah sampai ke ranah hukum dan dalam penyelidikan di Mapolda Kepri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi permasalahan ini hingga tuntas dan warga harus mendapatkan apa yang menjadi kewajibannya.

Sementara, HRD Manager PT Marcopolo Shipyard, Sutono belum dapat memberikan keputusan pasti terkait kompensasi warga akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya.

“Saya tidak dapat berkomentar lebih, kita tunggu hasil selanjutnya saja, tadi sudah disampaikan semua dalam RDP,” pungkasnya. (mat)

Loading...