Janji Kasih Cincin untuk Melamar, Pemuda di Batam Setubuhi Gadis Bawah Umur

Loading...

BATAM (suarasiber) – Bujuk rayu F agar dapat memuluskan hasratnya terhadap seorang dais di bawah umur cukup berani. Rupanya itu akal bulus agar dapat menyetubuhi korbannya.

Awalnya F dan Kuntum (sebut saja demikian), berkenalan melalui aplikasi pertemanan daring Facebook. Setelah mengantongi nomor ponsel Kuntum, F lantas mengajaknya chating.

Mendengar janji manis dan rayuan lelaki itu, Kuntum akhirnya menjadi korban F di sebuah hotel di Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya menangkap F yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu (19/9/2020) pukul 01.00 WIB.

Ia diamankan di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dilansir dari kabarbatam, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi mengatakan, tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

“Modusnya berjanji akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti melamar korban,” terangnya, Selasa (22/9/2020)

Pelaku beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (mat)

Loading...