Kamis, 4 Juni 2026

Janji Kasih Cincin untuk Melamar, Pemuda di Batam Setubuhi Gadis Bawah Umur

Tayang:


BATAM (suarasiber) – Bujuk rayu F agar dapat memuluskan hasratnya terhadap seorang dais di bawah umur cukup berani. Rupanya itu akal bulus agar dapat menyetubuhi korbannya.

Awalnya F dan Kuntum (sebut saja demikian), berkenalan melalui aplikasi pertemanan daring Facebook. Setelah mengantongi nomor ponsel Kuntum, F lantas mengajaknya chating.

Mendengar janji manis dan rayuan lelaki itu, Kuntum akhirnya menjadi korban F di sebuah hotel di Kecamatan Lubukbaja, Batam.


Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya menangkap F yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu (19/9/2020) pukul 01.00 WIB.

Ia diamankan di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dilansir dari kabarbatam, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi mengatakan, tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

“Modusnya berjanji akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti melamar korban,” terangnya, Selasa (22/9/2020)

Pelaku beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Dua tersangka kasus peredaran sabu berinisial ID alias I dan SA alias A diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (25/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kepri Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan penghormatan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri