Unggah Stiker Hina Jokowi, Aktivis Facebook Diciduk Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – WP (29), pemilik akun Facebook dengan inisial WPK yang berdomisili di Kampung Bugis, Tanjungpinang diciduk polisi, Minggu (5/3/2020) menjelang tengah malam. Karena, memuat stiker berisi penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Postingan itu diunggahkan juga ke beberapa akun Facebook rekannya. Postingan itu saat ini sudah dihapus.

Tindakan tegas polisi terhadap aktivis dan komentator Facebook yang aktif itu, sejalan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, dan diteken Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu berisi perintah penindakan terkait peradaran informasi palsu (hoax) sehubungan dengan kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Termasuk, penghinaan kepada kepala negara dan pejabat pemerintah.

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, mengatakan WP diancam pasal pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun. Dan, tidak ditahan tapi wajib lapor. (mat)

Loading...