Warga Bintan Penghina Presiden Jokowi Didakwa dengan Pasal Berlapis

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mustafa Kamal (57) warga Kijang, Bintan Timur, terdakwa pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi serta Lis Darmansyah mantan Wako Tanjungpinang didakwa dengan pasal berlapis, Senin (4/3/2019).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Mustafa, yang tengah menjalani hukuman akibat perkara penghinaan lainnya melalui akun Facebook, kali ini didakwa menghina melalui akun Google Plus (+). Hinaan itu diposting tanggal 19 Februari 2018.

Baca Juga:

Calon Perwira Prajurit Karir Diminta Waspadai Calo Rekrutmen

Lomba Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

SMK Pariwisata dan Kelautan di Natuna Hendaknya Dinegerikan

Jaksa Zaldi mendakwa Mustafa, yang ditangkap tim Mabes Polri, 21 Februari 2018, dengan tiga dakwaan.

Dakwaan kesatu, dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua, dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan, dakwaan ketiga, dengan Pasal 156 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan. (mat)

Loading...