Pemda Mana di Kepri Terbanyak PNS Bekas Napi Korupsi? Ini Daftarnya

Loading...
Segera Dipecat sebagai Pegawai Negeri

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekitar 54 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks napi korupsi yang putusannya sudah inkracht (tetap) di Provinsi Kepri, bersiap menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Jumlah itu kemungkinan akan bertambah, karena data dari Pemko Batam dan Pemkab Anambas belum tercatat.

Mereka bukan cuma dipecat dari jabatannya, tapi juga dari posisinya sebagai ASN atau PNS. Sejumlah diantaranya saat ini menduduki jabatan eselon 2, eselon 3 dan eselon 4.

Dari 5 pemda di Kepri itu, jumlah terbanyak ASN (PNS) yang dipecat karena berstatus napi korupsi berasal dari Pemkab Natuna. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pemkab Natuna 14 orang.
2. Pemkab Lingga 13 orang.
3. Pemkab Bintan 12 orang.
4. Pemko Tanjungpinang 10 orang.
5. Pemprov Kepri 10 orang.
6. Pemkab Karimun 5 orang.

Data ini disampaikan Santonius Tambunan SH MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjawab wartawan, Jumat (2/11/2018).

[irp posts=”12102″ name=”Bank Riau Kepri Kini Hadir di Bintan Utara”]

[irp posts=”12100″ name=”Dari Dalam Lapas, Naparapidana Ini Kendalikan Peredaran Narkoba di Bintan”]

[irp posts=”12097″ name=”Tujuh Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Bintan Dalam Sehari”]

Dari penjelasan Santonius terungkap juga, bahwa Pemko Batam dan Pemkab Anambas, belum mengajukan nama calon ASN (PNS) eks napi korupsi yang akan dipecat.

Siapa saja nama puluhan ASN (PNS), yang dipecat itu, Santonius belum mendedahnya. Nama-nama itu baru akan disampaikannya setelah ada surat dari PN Tanjungpinang. (mat)

Loading...