Tiga warga Tanjungpinang Terlibat Narkoba Dicokok dari 2 Lokasi Berbeda

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Polisi dari Polresta Tanjungpinang menangkap tiga warga karena “main-main” dengan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya kini diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Penjelasan dari Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Selasa (12/9/2023), penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (7/9/2023).

AR, karyawan swasta yang sedang transaksi narkoba dengan AA yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tanjungpinang Kota, pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan ini, unit Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor.

Satu jam kemudian, di sebuah rumah di Jalan Bukit Cermin, Kelurahan Bukit Cermin, unit Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZB.

Dalam penggeledahan di rumah ZB, unit Satresnarkoba menemukan 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Sabu, alat hisap Sabu, sebuah mancis gas, dan handphone beserta kartu di dalamnya.

Tersangka ke-3 mendapatkan barang dari AR. Di rumahnya polisi menyita 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Sabu, 1 buah kotak rokok, uang tunai Rp2 juta, sebuah ponsel dan sepeda motor serta narkoba dan alat isap.

Ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana yang melibatkan narkotika golongan I jenis Sabu, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Sabu yang sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...