Seorang Lelaki Diamankan dari Panggir Jalan Sultan Machmud, Tanjungpinang, Ini Gegaranya

Loading...

Suarasiber.com – PC ditangkap polisi di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang.

Ia ditangkap pada Senin (30/1/2023) kira-kira pukul 09.00 WIB. Penangkapan PC berdasarkjan informasi yang diterima polisi, bahwa ada lelaki dengan ciri ada padanya sedang menyiapkan transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H memerintahkan penyelidikan, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sultan Machmud.

Saat tim datang, PC sedang berada di tepi jalan sendiri. Polisi mendatangi lalu menggeledah tubuhnya. Didapati 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sempat diletakkan PC di tepi jalan.

Penggeledahan ini disaksikan oleh ketua RT setempat. Selain itu polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu/bong yang ditemukan di jok motor, satu unit handphone serta sebuah motor bernomor polisi BP 3594 PM.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M. H, mengatakan, PC disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

PC kini diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (zainal)

Editor Ady Indra P

Loading...