5 Anggota Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Tanjungpinang, BB-nya 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Loading...

Suarasiber.com – Lima orang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang dalam dugaan penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia.

Kelimanya ialah MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (7/7/2023) malam.

“Narkoba dan pil ekstasi dibawa FU dari Malaysia menggunakan kapal,” jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu di Mapolresta, Rabu (12/7/2023).

Barang itu dibuang di Perairan Tengkulai, lalu dijemput oleh MS dan ST. Keduanya membawa barang itu menggunakan pompong ke Pelantar II Tanjungpinang. Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti dari MS dan ST.

Hasil pengembangan, polisi membidik MGP dan N yang membawa sabu dan pil ekstasi itu dengan mobil.

Barang bukti terdiri dari enam paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Selain itu juga ditemukan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah.

Ternyata FU sudah sering menjalankan praktik ini. Modusnya sama, membawanya dengan kapal, membuangnya di laut lalu dijemput orang lain. FU mendapatkan Rp30 juta per kilogram, pelaku lainnya Rp10 juta – Rp15 juta.

Rencananya, barang tersebut akan kembali dikirimkan ke Riau, Lampung dan Jakarta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...